Sinergi APH Menguat, Rutan Kandangan Ikuti Rapat Koordinasi Persidangan Daring di PN Kandangan
- Lebih kecil
- Bawaan
- Lebih besar
x Dilihat
Kandangan — Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan persidangan secara daring (online), Rutan Kelas IIB Kandangan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persidangan Daring yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Kandangan pada Kamis (11/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan beserta jajaran staf Rutan Kelas IIB Kandangan, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan.
Rapat koordinasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan daring. Sejumlah aspek turut menjadi perhatian, di antaranya kesiapan sarana dan prasarana pendukung, ketepatan waktu pelaksanaan sidang, serta optimalisasi komunikasi dan koordinasi antarinstansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Rutan Kelas IIB Kandangan menyampaikan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan persidangan daring melalui penyediaan fasilitas yang memadai, penguatan pengelolaan keamanan dan ketertiban warga binaan, serta kesiapan petugas dalam mendampingi jalannya persidangan. Rutan juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih intensif terkait penyampaian maupun perubahan jadwal sidang guna mengantisipasi potensi kendala teknis.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan turut memberikan sejumlah masukan terkait aspek teknis pelaksanaan persidangan daring, administrasi perkara, serta langkah-langkah kolaboratif untuk mengatasi kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan persidangan elektronik.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergitas yang semakin kuat antara Pengadilan Negeri Kandangan, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dan Rutan Kelas IIB Kandangan, sehingga pelaksanaan persidangan daring dapat berjalan lebih efektif, efisien, aman, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
