Penyuluhan Hukum Rutan Kandangan: Membekali WBP dengan Wawasan Hak dan Kewajiban
- Lebih kecil
- Bawaan
- Lebih besar
Kandangan, Radarindo – Rutan Kelas IIB Kandangan melaksanakan penyuluhan hukum yang membahas hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Musholla Da’arut Taubah dan diikuti oleh WBP dari kamar 2 dan 3, dimulai pukul 13.30 WITA.
Penyuluhan ini dilaksanakan oleh Kasubsi bersama staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kandangan, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para WBP tentang hak dan kewajiban mereka. Selain memberikan informasi penting terkait hak-hak yang dimiliki WBP, sesi ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan mendiskusikan berbagai hal yang menjadi perhatian mereka.
Suasana kegiatan yang berlangsung tertib dan aman menunjukkan bahwa acara ini dikelola dengan baik oleh pihak Rutan. Setelah acara selesai, Karutan langsung melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan sebagai langkah untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman WBP tentang peran mereka dalam sistem pemasyarakatan dan membantu mereka untuk lebih siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih bertanggung jawab.

